Bisakah Tawaran Insentif Dorong Investor Serap Tenaga Kerja Lokal?

26 Agustus 2025 20:02:42

Oleh : FIRMAN YUSI, SP Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Sejak terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian "disempurnakan" (diubah) melalui Undang-undang Nomo 6 Tahun 2023, terjadi perubahan paradigma cukup mendasar terutama terkait penyerapan tenaga kerja lokal yang pada masa sebelum terbitnya UU ini diatur proporsinya oleh Pemerintah Daerah. Terlepas dari sukses atau tidaknya pengaturan tersebut, banyak masyarakat kita yang kemudian khawatir ketika porsi khusus pekerja lokal tak lagi boleh diakomodasi dalam regulasi semenjak kedua UU itu terbit. Dan sebagai konsekuensinya, segera setelah UU Ciptaker terbit, sejumlah daerah yang kadung menetapkan porsi tenaga kerja lokal harus melakukan perubahan terhadap perda yang telah dibuat dan menghapus istilah tenaga kerja lokal. ​Penyerapan tenaga kerja lokal yang masif memiliki dampak positif yang signifikan bagi pembangunan daerah. Secara ekonomi, setiap investasi baru akan mendorong aktivitas perekonomian lokal dan menciptakan lapangan kerja baru, yang secara langsung meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Dampak ini juga menguatkan kapasitas fiskal daerah (PAD), yang dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan dan pelayanan publik. ​Secara sosial, penyerapan tenaga kerja lokal juga berperan penting dalam mencegah ketimpangan alokasi tenaga kerja dan migrasi penduduk. Jika peluang kerja hanya terkonsentrasi di perkotaan, hal ini dapat memicu transmigrasi dan menyebabkan ketidakseimbangan demografi serta stagnasi ekonomi di daerah asal. Dengan memberikan kesempatan kepada penduduk setempat, strategi insentif membantu menjaga keseimbangan dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di seluruh wilayah. Apakah perjalanan perjuangan untuk tenaga kerja lokal berakhir sampai disitu? Tentu tegas harus kita jawab "TIDAK". Karena semangat yang sesungguhnya diusung bukanlah semangat kedaerahan yang melupakan nasionalisme. Akan tetapi kita sedang membicarakan "keadilan" bagi masyarakat lokal yang sudah seharusnya memiliki kesempatan lebih besar dalam menikmati kehadiran para penanam modal yang menerima manfaat dari potensi yang tersaji di daerahnya. Problem ini muncul sesungguhnya sebagai akibat dari ketidakmerataan kualitas sumber daya manusia. Dimana substansi sesungguhnya adalah bagaimana seharusnya negara hadir untuk menciptakan pendidikan berkualitas yang merata ada di semua wilayah negeri ini. Namun apa boleh buat, panggang masih jauh dari api. Hingga 80 tahun Indonesia Merdeka, mimpi mewujudkan cita-cita nasional seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar tahun 1945 yaitu "mencerdaskan kehidupan bangsa" baru bisa dinikmati oleh sebagian wilayah negeri ini. Sedikit celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk mendorong kemauan penanam modal menyerap tenaga kerja lokal adalah pada pergeseran paradigma pada UU Ciptaker, yaitu perubahan dari pendekatan mandatori kepada pendekatan pemberian insentif. Pendekatan pemberian insentif merupakan langkah penting yang harus dimanfaatkan untuk menyelaraskan kepentingan daerah dengan agenda nasional. ​Kebijakan berbasis insentif menawarkan pendekatan yang lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan regulasi mandatori. Keunggulan utamanya terletak pada kemampuannya untuk meningkatkan daya saing investasi dan memberikan fleksibilitas pasar kerja. Insentif fiskal, seperti pengurangan pajak atau super deduction tax, telah terbukti menjadi alat yang efektif di berbagai negara untuk mendorong investasi dalam penelitian dan pengembangan (R&D) atau pengembangan SDM. Model ini lebih disukai karena tidak memaksakan perilaku tertentu, melainkan memberikan imbalan bagi perusahaan yang secara sukarela berkontribusi pada tujuan pembangunan daerah. ​Pendekatan insentif memungkinkan penargetan yang lebih akurat. Daripada memberlakukan aturan seragam untuk semua sektor, pemerintah daerah dapat mengarahkan insentifnya ke industri-industri yang menjadi prioritas, seperti industri padat karya yang secara alami menyerap banyak tenaga kerja lokal, atau industri yang membutuhkan pengembangan keterampilan spesifik. Hal ini meminimalkan distorsi pasar yang sering terjadi pada kebijakan mandatori, seperti yang diamati pada kebijakan Local Content Requirements (LCR) di sektor energi terbarukan di negara lain, yang justru dapat meningkatkan biaya produksi dan mengurangi efisiensi. ​Namun, pendekatan insentif juga memiliki tantangan. Pertama, terdapat potensi beban fiskal daerah. Pemberian insentif, terutama dalam bentuk pengurangan pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Pajak Restoran, dapat mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara langsung. Oleh karena itu, diperlukan perhitungan cost-benefit yang cermat untuk memastikan bahwa peningkatan aktivitas ekonomi dan penerimaan pajak dari sektor lain dapat mengkompensasi pengurangan tersebut. Kedua, penelitian di negara-negara ASEAN menunjukkan bahwa insentif pajak saja kurang efektif dalam menarik investasi asing langsung (FDI) jika tidak dibarengi dengan perbaikan iklim investasi secara keseluruhan, seperti kemudahan birokrasi, stabilitas politik, dan kualitas tenaga kerja. ​Strategi yang diusulkan ini terdiri dari kombinasi insentif fiskal dan non-fiskal yang dirancang secara terukur dan berbasis kinerja. ​Insentif Fiskal: ​Skema Super Deduction Tax Lokal : Pemerintah daerah dapat mengadopsi model nasional dengan memberikan pengurangan pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau retribusi daerah, bagi perusahaan yang menyelenggarakan program pelatihan vokasi atau pemagangan khusus untuk tenaga kerja lokal. ​ Pajak Progresif : Pemberian insentif pajak daerah secara progresif berdasarkan persentase serapan tenaga kerja lokal. Misalnya, perusahaan yang menyerap tenaga kerja lokal di atas ambang batas tertentu akan mendapatkan pengurangan PBB atau pajak restoran yang lebih besar. ​Insentif Non-Fiskal : ​Kemudahan Perizinan : Memanfaatkan sistem OSS yang diamanatkan UUCK. Perusahaan yang memiliki komitmen tinggi terhadap serapan tenaga kerja lokal dapat diberikan prioritas dalam pelayanan administratif, termasuk percepatan perizinan. ​Dukungan Infrastruktur : Pemerintah daerah dapat menyediakan dukungan infrastruktur yang relevan, seperti akses jalan, energi, atau jaringan telekomunikasi, sebagai bagian dari kesepakatan investasi yang mengikat komitmen penyerapan tenaga kerja lokal. ​Fasilitasi Kemitraan : Memfasilitasi kemitraan antara penanam modal besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal untuk rantai pasok. Hal ini akan menciptakan efek domino ekonomi yang lebih luas, di mana investasi besar turut menumbuhkan ekonomi kerakyatan. Pemerintah daerah harus menyusun Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang memuat kriteria, bentuk, dan tata cara pemberian insentif secara transparan. Peraturan ini harus mencakup mekanisme pengajuan permohonan, evaluasi berkala, dan pengawasan. Pemberian insentif harus dikaitkan dengan target kinerja yang jelas, seperti jumlah pekerja lokal yang diserap, tingkat retensi, dan tingkat upah. Evaluasi kinerja harus dilakukan secara berkala, minimal satu tahun sekali, untuk memastikan insentif tepat sasaran. Untuk menjamin akuntabilitas, Perda harus menyertakan klausul clawback, yaitu pencabutan insentif atau sanksi administratif lainnya jika penanam modal tidak memenuhi target yang telah disepakati. *Tulisan ini dibuat sebagai catatan penting hasil komparasi dan diskusi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur terkait proses pembahasan Rancangan Perda tentang Penanaman Modal yang sedang berproses di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya...
Firman Yusi Apresiasi Inisatif PII Tabalong Berdayakan Masyarakat

08 Agustus 2025 20:52:28

Anggota DPRD Kalsel asal Daerah Pemilihan Kalsel 5, Firman Yusi, mengapresiasi inisiatif Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Tabalong baik yang akan maupun telah dilaksanakan dalam memberdayakan masyarakat. Hal itu disampaikannya seusai menghadiri undangan diskusi PII yang diselenggarakan di Aula Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong, Selasa (15/08) lalu. Dalam diskusi yang berlangsung hampir 3 jam tersebut, PII Tabalong memaparkan sejumlah program yang pemberdayaan masyarakat yang telah didampingi oleh PII dalam pelaksanaannya. Salah satu program tersebut adalah JIFOC (Jirak Food Cluster) dimana PII memberikan dukungan pengembangan program pangan di Desa Jirak, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong dengan produk utama ikan haruan (gabus) dan padi. Demikian pula dengan upaya pengembangan perkebunan kopi dan kakao. Kegiatan ini diselenggarakan PII Kabupaten Tabalong sebagai ikhtiar untuk menggandeng dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta dalam mengembangkan lebih lanjut program-program pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Tabalong. "Program ini selaras dengan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel 2025-2029 yang sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri," ujar Firman. Ketahanan pangan, termasuk swasembada beras adalah salah satu program utama Pemprov Kalsel, demikian pula dengan upaya membangun industri albumin di Kalsel dengan menjadikan kawasan Banua Lima sebagai Haruan Estate untuk mendukungnya. "Untuk bidang perkebunan, ke depan Pemprov Kalsel memang akan lebih fokus pada produk karet dan kopi. Namun demikian, Pemprov Kalsel akan tetap memberikan dukungan untuk pengembangan produk perkebunan lainnya seperti kakao tapi untuk itu Pemprov Kalsel lebih mendorong peran Pemerintah Kabupaten," jelas Anggota Komisi II DPRD Kalsel dari Fraksi PKS ini. Karena kesesuaian dengan Rancangan RPJMD Kalsel 2025-2029 ini, Firman optimis ikhtiar PII Tabalong akan mendapat dukungan dari Pemprov Kalsel. Selain itu, ia juga berharap sejumlah perwakilan CSR PT Adaro Indonesia yang juga diundang hadir dalam diskusi itu dapat merancang dukungan khususnya untuk daerah sekitar operasional perusahaan tersebut dengan mereplikasi praktek yang telah dilakukan PII Kabupaten Tabalong.

Baca Selengkapnya...
Raperda yang Masuk Semester I 2025 Diharapkan Segera Terselesaikan

08 Agustus 2025 20:31:46

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau BP Perda DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Firman Yusi berharap, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk semester I Tahun 2025 segera terselesaikan. "Karenanya guna percepatan pembahasan Rapetda yang sudah masuk semester I 2025,.kami menggelar rapat, kemarin (6/8/25)," ujar Firman Yusi ketika dikonfirmasi, Kamis siang. Firman Yusi yang juga Wakil Ketua BP-Perda DPRD Kslsel mengatakan, Raperda yang masuk semester I 2025 ada delapan buah dan lima di antaranya tinggal menunggu fasilitasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) untuk pengesahan. "Sedangkan tiga Raperda masih dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan kita harapkan segera selesai," ujar Firman Yusi yang juga Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel. Menurut dia, percepatan pembahasan itu penting agar pada semester II 2025, DPRD Kalsel bisa fokus membahas Raperda baru, baik yang berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) maupun legislatif yang merupakan inisiatif Dewan sendiri. “Percepatan itu penting, agar nanti di semester II kita bisa kembali melakukan pembahasan terhadap Raperda baru yang akan diajukan/ada di program legislasi daerah (Prolegda) kita Tahun 2025,” katanya. Ia menerangkan, dalam rapat BP Perda DPRD Kalsel, Rabu (6/8/2025) terungkap ada sejumlah usulan Raperda yang saat ini berada di luar Prolegda, “Hal tersebut akan kita upayakan agar usulan Raperda yang cukup urgent tapi belum ada di Prolegda bisa masuk pada perubahan Prolegda,” ujar Firman. Ia menambahkan, langkah awalnya adalah menginventarisir mana Raperda yang akan dihapus karena tidak relevan dan yang baru untuk ditetapkan dalam perubahan Prolegda. Terkait kemungkinan waktu penyelesaian, Firman menyatakan, hal tersebut sebenarnya tergantung dari substansi masing-masing Raperdanya, itu yang pertama, dan kedua tergantung pada kebutuhan cepat tidaknya atas Raperda itu. "Saya kira di DPRD sendiri bersama-sama dengan eksekutif asal ada kesepakatan, kita bisa melakukan upaya percepatan-percepatan,” ujar Anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut.

Baca Selengkapnya...
Hari Sungai Nasional, Firman Yusi dan KOPI BASAMUT Tanam Pohon di Bantaran Sungai Tabalong

29 Juli 2025 07:53:47

Dalam rangka memperingati Hari Sungai Nasional yang jatuh pada tanggal 27 Juli 2025, Anggota DPRD Kalsel dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Firman Yusi, SP, bersama dengan Komunitas Konsevasi dan Pemerhati Bantaran Sungai Tabalong (KOPI BASAMUT) kembali menyelenggarakan kegiatan penanaman pohon di bantaran Sungai Tabalong. Kegiatan diselenggarakan Minggu (27/7) di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Menurut Padlianor, Humas KOPI BASAMUT, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sejumlah kegiatan komunitas ini. "Kegiatan hari ini memang dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Sungai Nasional tahun 2025 tetapi merupakan bagian dari rangkaian aktivitas KOPI BASAMUT sebelumnya, hingga pada hari ini kami tidak hanya menanam, akan tetapi sekaligus menyulam dan memelihara pohon yang sudah ditanam pada kegiatan sebelumnya di bantaran Sungai Tabalong," ujarnya. Jenis pohon yang ditanam masih sama dengan kegiatan sebelumnya yaitu pohon waru. "Kami yakin dengan sifat perakaran pohon waru, pohon ini akan mampu membantu mengurangi longsor di bantaran sungai," paparnya. Pohon waru juga lebih mudah tumbuh, perakaran yang tumbuih cepat dengan jumlah akar yang cukup banyak dan mampu mengikat tanah. Sementara itu, Firman Yusi, SP, anggota DPRD Provinsi Kalsel dari Daerah Pemilihan Kalsel 5 (Tabalong, Balangan dan HSU) yang sekaligus Pembina dan Penasehat KOPI BASAMUT menuturkan jika kegiatan KOPI BASAMUT adalah bentuk inisiatif dan rasa tanggung jawabn dari warga untuk bersama-sama memelihara kelestarian alam di sekitar sungai. "Kelestarian alam tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun menjadi tanggung jawab bersama, hingga jika inisiatif dan kegiatan seperti yang dilakukan oleh KOPI BASAMUT diambil warga lainnya, maka Insya Allah perbaikan lingkungan akan semakin cepat," ujarnya. KOPI BASAMUT sendiri berkomitmen untuk menjaga dan memelihara lingkungan sekitar sungai. Komunitas ini melakukan aktivitas mulai pemetaan, perencanaan, pembibitan, penanaman hingga pemeliharaan pohon yang ditanam di sepanjang bantaran Sungai Tabalong.

Baca Selengkapnya...
Tunaikan Aspirasi, Warga Tabalong Terima Pelatihan Teknisi AC

29 Juli 2025 07:37:29

Anggota DPRD Kalsel dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Firman Yusi, SP, kembali wujudkan aspirasi warga. Selasa (22/7) lalu, Pelatihan Teknisi Perawatan AC diselenggarakan oleh Balai Latihan Kerja Provinsi Kalimantan Selatan di Desa Tanta Hulu, Kec. Tanta. Kabupaten Tabalong. Pelatihan dibuka secara resmi oleh sejumlah pejabat, termasuk anggota DPRD Kalsel Firman Yusi, perwakilan Disnaker Tabalong, Sekcam Tanta Erni Raudah, Kepala Desa Tanta Budi Irawan, dan Kades Tanta Hulu Muyadi. Kepala Desa Tanta Hulu, Muyadi, menyebut pelatihan ini merupakan hasil aspirasi warga yang disampaikan saat reses anggota DPRD Kalsel Firman Yusi. "Saat reses kami mengusulkan pelatihan servis AC, dan alhamdulillah disetujui hingga bisa terlaksana. Ini sangat bermanfaat karena tidak memakai Dana Desa, melainkan dari APBD Provinsi," ujarnya. Adapun peserta berasal dari Desa Tanta (6 orang), Tanta Hulu (8 orang), dan Nalui, Kecamatan Jaro (2 orang). Sekcam Tanta, Erni Raudah, mengapresiasi kegiatan ini. "Terima kasih kepada BLK Kalsel dan Pak Firman Yusi yang sudah memperjuangkan pelatihan ini. Semoga keterampilan ini bisa dikembangkan warga di desanya masing-masing," katanya. Senada, Kabid Pelatihan dan Produktivitas Disnaker Tabalong, Resnadi, berharap hasil pelatihan dapat mendorong kemandirian desa. "Dengan keterampilan ini, warga bisa langsung membuka layanan servis AC dan punya sertifikat resmi," ujarnya. Anggota DPRD Kalsel Komisi II, Firman Yusi, menegaskan pelatihan ini sepenuhnya gratis bagi peserta karena dibiayai oleh Pemprov Kalsel. "Jangan karena gratis jadi tidak semangat. Ini kesempatan luar biasa. Tahun lalu di Banua Lawas, 6 peserta langsung kerja di dealer dan 3 buka bengkel sendiri," ungkapnya. Pemerintah provinsi Kalsel, menurut Firman memang tengah konsentrasi pada peningkatan sumber daya manusia. "Dalam RPJMD Kalsel 2025-2029, misi pertama yang diemban pemerintah Kalsel adalah Pengembangan Sumber Daya Manusia yang unggul dan berakhlak mulia. Karenanya pelatihan ini sangat relevan dengan misi tersebut, papar Firman, Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Diklat BLK Kalsel, Habib Zainal Assegaf, menjelaskan, pelatihan selama 20 hari ini tidak hanya mengasah keterampilan teknis, tapi juga kemampuan komunikasi dan pelayanan pelanggan. "Kami ingin peserta bisa membuka usaha sendiri. Jadi terus pelajari dan ulangi ilmu yang didapat agar jadi teknisi yang andal," pesan Zainal.

Baca Selengkapnya...