Assalamualaikum wr. wb.
Firman Yusi, SP

Selalu Hadir, Membersamai, Mendengar, Berjuang

Membersamai

Mendengar

Berjuang

Firman Yusi, SP

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan

  • Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
  • Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Komisi II Bid. Ekonomi & Keuangan.
  • Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Layanan
FIRMAN YUSI ASIK

Kanal Aspirasi dan Informasi Warga Kalimantan Selatan.
Terhubung dengan kami melalui genggaman anda.

Fitur
Apa saja yang dapat anda sampaikan?

Melalui Aplikasi FIRMAN YUSI ASIK anda dapat menyampaikan aspirasi anda.
download aplikasi di ponsel anda dan sampaikan.

Aspirasi
89%
Pengaduan
83%
Kritik & Saran
95%
Bantuan
90%
Sosialisasi
Sosialisasi Bersama Masyarakat

Selalu menjadi sahabat rakyat.

Aspirasi
Artikel
Sarekat Islam : Akar Kebangkitan Nasional dan Kadernya yang Mengukir Sejarah

Disarikan dari berbagai literatur Oleh : Firman Yusi, SP Anggota DPRD Provinsi Kalsel, Fraksi PKS Setiap 20 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Peringatan ini secara resmi merujuk pada pendirian Budi Utomo pada 20 Mei 1908 oleh para pelajar STOVIA di Batavia. Secara luas, peristiwa ini—bersama Sumpah Pemuda 1928—menjadi simbol transisi perjuangan bangsa, dari perlawanan yang bersifat sporadis dan kedaerahan menuju gerakan terorganisir yang bertujuan mencapai kemerdekaan. Namun, benih-benih kebangkitan sesungguhnya telah bersemi lebih awal. Sebelum 1908, muncul organisasi yang meletakkan fondasi bagi gerakan nasional modern. Ia adalah wadah perjuangan yang menggabungkan solidaritas ekonomi, politik, dan agama secara masif : Sarekat Islam. Cerita Sarekat Islam (SI) bukanlah tentang elite terpelajar yang berdiskusi di ruang kelas kolonial, melainkan perlawanan yang tumbuh dari denyut ekonomi rakyat. Cikal bakalnya adalah Sarekat Dagang Islam (SDI) yang didirikan oleh H. Samanhudi, seorang pengusaha batik dari Pasar Laweyan, Solo, pada 16 Oktober 1905. SDI lahir sebagai respons atas dominasi dan praktik dagang tidak adil oleh pedagang-pedagang besar Tionghoa serta diskriminasi dari kaum bangsawan yang merugikan pedagang pribumi. Arah perjuangan SDI berubah drastis ketika seorang bangsawan terpelajar, Haji Oemar Said (HOS) Tjokroaminoto, bergabung dan kemudian memimpin. Pada tahun 1912, ia mengubah nama SDI menjadi Sarekat Islam, sebuah langkah strategis untuk memperluas cakupan gerakan—tidak terbatas pada pedagang, tetapi terbuka bagi seluruh umat Islam Indonesia dari berbagai lapisan masyarakat. Di bawah kepemimpinan Tjokroaminoto inilah SI menjelma menjadi organisasi pergerakan pertama yang benar-benar berskala nasional. Kebesarannya dapat diukur dari massa yang berhasil dimobilisasi. Jika Budi Utomo tercatat memiliki sekitar 10.000 anggota, SI pada tahun 1916 memiliki sekitar 800.000 hingga bahkan 2 juta anggota yang tersebar dari Jawa, Sumatera, Sulawesi, hingga Maluku. Jumlah yang sangat fantastis pada zamannya ini membuktikan bahwa SI berhasil menyentuh akar rumput, membangkitkan kesadaran politik dan spiritual masyarakat yang selama sekian lama terpasung dalam dua mentalitas yang merusak : mental pasrah dan mental feodal yang melayani kolonial. Keberhasilan SI tidak lepas dari kepemimpinan karismatik HOS Tjokroaminoto. Ia dijuluki oleh penulis Belanda sebagai "De Ongekroonde van Java" (Raja Jawa Tanpa Mahkota) karena pengaruhnya yang luar biasa. Pidato-pidatonya yang berapi-api mampu membangkitkan nasionalisme religius dengan ajaran "Setinggi-tingginya ilmu, semurni-murni tauhid, sepintar-pintar siasat". Namun, mungkin warisan terbesarnya justru tidak terletak pada pidato atau keanggotaan organisasi, melainkan pada rumah kontrakannya di Jalan Peneleh, Surabaya. Rumah kos yang dikelola istrinya ini menjadi tempat tinggal bagi para pemuda yang kelak menjadi aktor utama sejarah Indonesia antara lain ; Soekarno, Musso, Alimin, hingga Kartosoewirjo ada di antara mereka yang mengontrak dan berdiskusi tentang ide-ide kebangsaan di sana. Di "kawah candradimuka" inilah Soekarno muda diasah kemampuan orasinya serta ditanamkan gagasan pergerakan yang kelak membawanya ke puncak kemerdekaan. Tjokroaminoto adalah guru bagi para pendiri bangsa, meskipun ia sendiri tak pernah menyaksikan proklamasi. Di luar kontrakan Peneleh, SI mencetak deretan tokoh yang kemudian memainkan peran vital di panggung nasional. Haji Agus Salim: Sang "Grand Old Man" Diplomasi. Bergabung sekitar tahun 1915, Agus Salim dengan cepat menjadi tangan kanan Tjokroaminoto. Sebagai seorang intelektual dengan penguasaan tujuh bahasa asing, ia membawa kedalaman pemikiran Islam yang rasional dan progresif ke dalam tubuh SI. Perannya menjadi krusial dalam diplomasi Indonesia, terutama setelah kemerdekaan. Ia menjadi anggota Panitia Sembilan yang merumuskan Pancasila, Wakil Menteri, dan kemudian Menteri Luar Negeri. Julukan "The Grand Old Man" melekat padanya sebagai diplomat ulung yang memperjuangkan kedaulatan Indonesia di forum internasional. Adalah Abdul Muis, pahlawan nasional pertama dengan penanya yang tajam. Bergabung pada tahun 1913, Abdul Muis adalah jurnalis dan sastrawan andal yang menjadikan media sebagai alat perjuangan. Melalui tulisan-tulisannya di surat kabar, ia mengkritik kebijakan kolonial dan membangun opini publik. Keberaniannya dalam memperjuangkan hak-hak rakyat mengantarkannya menjadi anggota Volksraad mewakili SI. Sebagai sastrawan, novelnya yang terkenal, Salah Asuhan (1928), adalah kritik tajam terhadap dampak budaya kolonialisme. Atas jasa-jasanya, ia ditetapkan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1959 sebagai Pahlawan Nasional pertama di Indonesia. Sarekat Islam bukanlah organisasi yang mulus. Ia mengalami perpecahan, terutama akibat masuknya paham komunis yang akhirnya memisahkan diri mendirikan PKI. Namun, kontribusinya sebagai organisasi pergerakan nasional pertama tidak dapat ditepis. Ia telah mendobrak sekat-sekat kedaerahan dan melibatkan rakyat dalam jumlah besar ke dalam kesadaran politik modern. Lebih dari sekadar organisasi, SI adalah kawah tempat para pemimpin masa depan ditempa, ide-ide kebangsaan diuji, dan semangat anti-kolonialisme disebarluaskan ke seluruh pelosok nusantara. Para kadernya, baik langsung maupun tidak langsung, adalah arsitek yang mengukir pilar-pilar kemerdekaan Indonesia. Kebangkitan Nasional bukan hanya tentang satu organisasi atau satu tanggal, melainkan tentang proses panjang yang salah satu fondasi utamanya diletakkan dengan kokoh oleh perjuangan Sarekat Islam.

Baca Selengkapnya...
Merebut Kembali Masa Kanak ; Sinergi Kebijakan Digital dan Gerakan Keluarga di Indonesia

Oleh : FIRMAN YUSI, SP Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kalsel Ketua Bidang Advokasi, Kebijakan Publik, Ketenagakerjaan, Petani, Peternak & Nelayan DPW PKS Kalsel Direktur Eksekutif Perkumpulan Pusaka Maret 2026 akan tercatat sebagai bulan bersejarah dalam lanskap digital Indonesia. Di tengah derasnya arus informasi dan penetrasi internet yang menyentuh hampir seluruh sendi kehidupan, pemerintah akhirnya mengambil langkah berani. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Indonesia resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, sebuah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini, yang mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026, melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di platform digital yang dianggap berisiko tinggi. Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang memberlakukan pembatasan akses anak ke dunia media sosial, menyusul langkah serupa yang diambil Australia pada akhir tahun 2025. Namun, sebuah kebijakan protektif dari atas (top-down) tidak akan pernah cukup tanpa gerakan partisipatoris dari bawah (bottom-up). Di sinilah program Hari Keluarga Tanpa Gawai (HAKTAWA) yang digagas oleh Perkumpulan Putra/Putri Saraba Kawa (Perkumpulan Pusaka) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menemukan relevansinya. Inisiatif yang diluncurkan pada Februari 2026 ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan akan ruang interaksi keluarga yang autentik di tengah gemparan distraksi digital . Artikel ini akan mengulas secara komprehensif tentang kebijakan pembatasan digital pemerintah, urgensi di baliknya, serta bagaimana program seperti HAKTAWA menjadi pelengkap sempurna dalam ekosistem perlindungan anak di era digital. Keputusan pemerintah untuk membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox tidak lahir dalam ruang hampa . Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya negara untuk "merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak" dari cengkeraman algoritma yang tidak ramah anak. Data yang dirilis oleh Kementerian Komdigi menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen di antaranya adalah anak-anak yang telah terhubung dengan jaringan digital . Angka ini sangat besar dan menempatkan generasi muda pada risiko yang signifikan. Ancaman tersebut tidak hanya berupa konten eksplisit seperti pornografi, kekerasan, atau ujaran kebencian, tetapi juga ancaman yang lebih halus namun sama berbahayanya: perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, eksploitasi data untuk kepentingan komersial, serta adiksi atau kecanduan digital. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bahkan telah menyoroti dampak negatif penggunaan gawai berlebihan pada anak, seperti gangguan emosi (tantrum) dan masalah kesehatan mental lainnya ketika anak terpapar layar lebih dari 20 menit per hari . Lebih jauh, Menteri Meutya menjelaskan, "Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak" . Adiksi ini merenggut waktu berharga yang seharusnya bisa digunakan anak untuk bermain, bersosialisasi secara fisik, dan mengembangkan keterampilan interpersonal. Permenkominfo No. 9/2026 memperkenalkan pendekatan baru yang disebut sebagai risiko berbasis platform. Artinya, tidak semua platform digital diperlakukan sama. Platform dengan tingkat risiko tinggi—biasanya yang memiliki fitur jejaring sosial, algoritma rekomendasi konten tanpa batas, dan potensi adiktif tinggi—menjadi target utama pembatasan. Sementara platform dengan fungsi utama edukasi atau komunikasi terbatas mungkin mendapatkan kelonggaran. Implementasi aturan ini akan berlangsung secara bertahap, dimulai dari delapan platform besar yang telah disebutkan. Pemerintah mewajibkan platform untuk melakukan verifikasi usia yang lebih ketat. Akun milik pengguna yang terdeteksi berusia di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan. Platform yang tidak mematuhi ketentuan ini akan menghadapi sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses layanan di Indonesia. Pemerintah RI menyadari bahwa langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua kebingungan. Namun, ia menegaskan, "Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian" . Dengan kata lain, negara hadir untuk membantu orang tua yang selama ini "bertarung sendirian melawan raksasa algoritma". Di saat pemerintah bekerja di level makro dengan mengatur platform, sebuah inisiatif akar rumput yang tak kalah inspiratif tumbuh di Tabalong, Kalimantan Selatan. Perkumpulan Pusaka, sebuah organisasi yang digerakkan oleh generasi muda di Bumi Saraba Kawa, meluncurkan program Hari Keluarga Tanpa Gawai atau HAKTAWA pada pertengahan Februari 2026. Inti dari HAKTAWA adalah menciptakan ruang di mana keluarga bisa benar-benar hadir satu sama lain, tanpa distraksi layar gawai. Yang menarik dari HAKTAWA adalah komitmennya untuk menjadi agenda berkelanjutan. Program ini dirancang untuk hadir rutin setiap bulan sepanjang tahun 2026 dengan tema yang berbeda-beda, namun dengan fokus yang sama : menjadikan keluarga sebagai unit terkecil yang sehat secara mental dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Gerakan ini merupakan langkah positif untuk mengingatkan masyarakat agar lebih membangun komunikasi di lingkungan keluarga. Saat ini tidak bisa dipungkiri hampir setiap orang sibuk dengan gawainya masing-masing, bahkan ketika berkumpul dengan keluarga. Program ini menjadi pengingat penting agar komunikasi dalam keluarga tetap terjaga. Jika dicermati, kebijakan pembatasan digital pemerintah dan gerakan HAKTAWA memiliki benang merah yang sangat kuat: perlindungan anak dan penguatan ketahanan keluarga. Keduanya saling melengkapi dalam sebuah ekosistem perlindungan yang holistik. Pemerintah, melalui Permenkominfo No. 9/2026, bertindak sebagai gatekeeper di level sistem. Kebijakan ini memotong akses langsung anak terhadap sumber risiko (platform digital berisiko tinggi). Ini adalah langkah preventif struktural. Dengan menunda kehadiran anak di media sosial hingga usia yang dianggap lebih matang (16 tahun), negara memberi "ruang aman" bagi perkembangan psikologis dan sosial anak. Ini adalah perlindungan pasif yang bekerja di belakang layar. Namun, memblokir akses saja tidak cukup. Di sinilah peran HAKTAWA menjadi sangat krusial. HAKTAWA hadir sebagai pembangun alternatif. Ketika akses digital dibatasi, apa yang harus dilakukan anak dan keluarga dengan waktu luang mereka? Jika tidak diisi dengan aktivitas positif, pembatasan ini hanya akan menciptakan kekosongan yang mungkin diisi dengan aktivitas negatif lainnya. HAKTAWA menjawab tantangan itu dengan menyediakan ruang dan contoh nyata tentang apa yang bisa dilakukan keluarga tanpa gawai. Program ini mengajarkan bahwa "tanpa gawai" bukan berarti "tanpa aktivitas". Justru sebaliknya, ini adalah kesempatan untuk menghidupkan kembali interaksi sosial yang hangat, belajar keterampilan baru bersama, dan membangun kedekatan emosional antara orang tua dan anak melalui permainan dan kerja sama. Dengan kata lain, jika kebijakan pemerintah adalah "menutup pintu" menuju bahaya digital, maka HAKTAWA adalah "membuka jendela" menuju dunia interaksi nyata yang lebih sehat dan membahagiakan. Program ini memberikan toolkit bagi orang tua untuk menjalankan amanat perlindungan anak di rumah. Tentu saja, implementasi kebijakan sebesar ini dan gerakan sosial seperti HAKTAWA tidak lepas dari tantangan. Pertama, tantangan teknis dan kepatuhan platform. Memastikan bahwa raksasa teknologi benar-benar mematuhi aturan verifikasi usia di Indonesia adalah pekerjaan rumah besar. Dibutuhkan pengawasan ketat dan kemauan politik yang kuat untuk menjatuhkan sanksi jika terjadi pelanggaran. Kedua, tantangan literasi digital orang tua. Kebijakan ini pada akhirnya mengembalikan bola ke tangan orang tua. Orang tua harus menjadi filter utama dan pendamping anak dalam bertransisi dari dunia digital ke dunia nyata. Program seperti HAKTAWA harus direplikasi dan diadopsi lebih luas. Pemerintah daerah, sekolah, dan komunitas memiliki peran penting dalam memfasilitasi kegiatan keluarga seperti ini. Ketiga, tantangan penerimaan anak. Anak-anak yang sudah terlanjur akrab dengan dunia maya mungkin akan mengalami sindrom putus asa (withdrawal). Orang tua perlu dibekali dengan strategi komunikasi dan aktivitas pengganti yang menarik untuk mengalihkan perhatian mereka. Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, pendidik, dan sektor swasta menjadi kunci. Pemerintah menyediakan kerangka regulasi, sementara komunitas dan lembaga pendidikan menyediakan program-program penguatan kapasitas keluarga. Dunia usaha, terutama yang bergerak di bidang teknologi, dapat turut berkontribusi dalam menyediakan konten-konten edukatif yang positif dan aman bagi anak. Maret 2026 adalah momentum penting bagi Indonesia. Dengan berani, pemerintah memutuskan untuk memihak pada perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan pembatasan akses untuk anak di bawah 16 tahun adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Ini adalah pengakuan negara bahwa masa kecil adalah fase rentan yang harus dijaga, bukan dieksploitasi oleh kepentingan ekonomi data dan algoritma. Di saat yang sama, di sudut lain Nusantara, semangat yang sama dihidupkan oleh Perkumpulan Pusaka melalui HAKTAWA. Program ini adalah bukti bahwa kesadaran untuk "kembali ke dunia nyata" tumbuh subur di tengah masyarakat. HAKTAWA mengajarkan kita bahwa solusi atas masalah digital tidak selalu harus berupa teknologi yang lebih canggih, tetapi bisa juga dengan hal yang paling sederhana: duduk bersama, bercengkerama, dan bermain dengan keluarga tanpa gangguan layar. Kebijakan pemerintah dan gerakan HAKTAWA ibarat dua sisi mata uang yang sama. Keduanya sama-sama berupaya mencapai satu tujuan: memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter, dengan masa kanak-kanak yang benar-benar dinikmati, bukan dihabiskan dengan menatap layar. Ini adalah kerja gotong royong untuk merebut kembali masa depan anak-anak kita.

Baca Selengkapnya...
Menyatukan Langkah Membangun Banua : Urgensi Perda TJSLP untuk Mengorkestrasi Sumber Daya demi Capaian RPJMD Kalsel 2025-2029

Oleh : Firman Yusi, SP Wakil Ketua Pansus Ranperda TJSLP Kalimantan Selatan Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel Kabid Advokasi, Kebijakan Publik, Ketenagakerjaan, Petani, Peternak dan Nelayan DPW PKS Kalimantan Selatan Kalimantan Selatan (Kalsel) sedang memasuki periode pembangunan strategis dengan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, yang memiliki visi utama "Kalsel Bekerja (Berkelanjutan, Berbudaya, Religi, dan Sejahtera) Menuju Gerbang Logistik Kalimantan". Untuk mewujudkan visi ini, pemerintah provinsi menetapkan lima misi utama, antara lain pembangunan manusia yang unggul, infrastruktur yang handal, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, penguatan ketahanan terhadap perubahan iklim, serta tata kelola pelayanan publik yang mudah dan cepat. Realisasi target-target pembangunan ini tidak dapat dicapai hanya melalui peran pemerintah saja, melainkan membutuhkan kontribusi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalsel. Dalam konteks ini, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJLSP) menjadi sangat krusial. Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas untuk mengkoordinasikan semua potensi sumber daya dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan perusahaan, sehingga terwujud harmonisasi kerja sama yang efektif demi kepentingan masyarakat Kalsel secara luas. Tanpa regulasi yang terstruktur dan mekanisme koordinasi yang jelas, kontribusi perusahaan melalui program TJLSP berpotensi tidak terarah, tidak merata, atau bahkan bertentangan dengan prioritas pembangunan daerah. Rancangan Perda yang saat tengah digodok oleh DPRD Kalsel bersama Pemerintah Provinsi ini bukan sekadar formalitas regulasi. Ia adalah jawaban atas kebutuhan mendesak akan sebuah orkestrasi—sebuah mekanisme koordinasi yang mampu menyelaraskan seluruh potensi sumber daya dari dunia usaha, lalu mengarahkannya secara harmonis untuk mendukung prioritas pembangunan di seluruh wilayah Banua. Tanpa Perda ini, potensi besar dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan di Kalsel bakal terus mengalir tanpa arah yang jelas, timpang, dan tidak optimal dalam menopang visi besar RPJMD. Selama ini, pelaksanaan TJSLP di Kalimantan Selatan seringkali bersifat parsial dan sukarela tanpa arah yang terintegrasi dengan pembangunan daerah. Secara yuridis, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memang mewajibkan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial. Namun, tanpa regulasi di tingkat daerah, kewajiban ini sering diterjemahkan secara bebas oleh perusahaan tanpa melihat skala prioritas pembangunan daerah. Perda TJSLP bukan dimaksudkan sebagai pungutan baru atau beban tambahan bagi dunia usaha. Sebaliknya, Perda ini adalah instrumen koordinasi. Ia berfungsi sebagai "kompas" agar dana dan program yang dikeluarkan perusahaan benar-benar menyasar pada titik-titik krusial yang dibutuhkan oleh masyarakat Banua, sejalan dengan visi Gubernur dan target-target di 13 Kabupaten/Kota. RPJMD Kalimantan Selatan 2025–2029 memiliki fokus pada transformasi ekonomi hijau, hilirisasi industri, serta peningkatan indeks pembangunan manusia. Tanpa adanya payung hukum yang kuat, kontribusi perusahaan cenderung berupa bantuan karitatif (seperti pembagian sembako atau acara seremonial) yang sifatnya sesaat. Dengan adanya Perda, Pemerintah Provinsi dapat memetakan potensi sumber daya dari sektor pertambangan, perkebunan sawit, dan jasa keuangan untuk kemudian diarahkan pada program strategis, seperti ; melalui beasiswa vokasi yang sesuai dengan kebutuhan industri lokal, penurunan angka stunting di daerah terpencil yang dekat dengan wilayah operasional perusahaan, pembangunan akses jalan atau jembatan yang menghubungkan sentra produksi rakyat serta rehabilitasi lahan kritis dan perlindungan daerah aliran sungai (DAS) yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat Kalsel. Salah satu poin paling krusial dalam urgensi Perda TJSLP ini adalah harmonisasi antar-tingkatan pemerintahan. Seringkali terjadi tumpang tindih program atau bahkan kekosongan bantuan karena kurangnya koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot). Perusahaan sering merasa bingung ketika harus berhadapan dengan permintaan yang berbeda dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. Perda TJSLP harus menjadi jembatan untuk ; menciptakan basis data terpadu sehingga Pemprov dan Pemkab mengetahui perusahaan mana melakukan apa, di mana, dan kapan, memastikan bahwa program CSR perusahaan di satu kabupaten tidak bertabrakan dengan program strategis provinsi, melainkan saling menguatkan. Perda memandatkan pembentukan forum yang melibatkan perwakilan pemerintah dan perusahaan untuk duduk bersama menentukan prioritas tahunan. Kesepahaman ini penting agar perusahaan tidak merasa dijadikan "sapi perah" oleh banyak pihak, melainkan merasa menjadi mitra pembangunan yang dihargai karena kontribusinya terlihat nyata secara sistematis. Urgensi Perda ini juga terletak pada tuntutan transparansi. Masyarakat seringkali bertanya-tanya ke mana perginya dana CSR dari perusahaan besar yang beroperasi di wilayah mereka. Melalui Perda, pemerintah dapat mewajibkan adanya pelaporan yang transparan melalui platform digital. Transparansi ini akan melahirkan kepercayaan (trust). Ketika masyarakat melihat bahwa kehadiran perusahaan memberikan dampak langsung terhadap masyarakat yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah, maka konflik sosial dapat diminimalisir. Iklim investasi pun menjadi lebih kondusif karena adanya kepastian hukum dan sosial. Tentu saja, menyusun Perda TJSLP yang efektif memiliki tantangan tersendiri. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus memastikan bahwa regulasi ini tetap menjaga daya saing investasi. Jangan sampai Perda ini terkesan kaku atau memaksa secara berlebihan sehingga justru membuat investor enggan masuk. Strategi yang harus dikedepankan adalah insentif dan apresiasi. Perda bisa memuat klausul tentang pemberian penghargaan (awards) atau kemudahan layanan birokrasi bagi perusahaan yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap pelaksanaan TJSLP yang sinkron dengan RPJMD. Menghadapi tahun 2025–2029, Kalimantan Selatan tidak bisa lagi berjalan dengan pola business as usual. Potensi sumber daya dari sektor swasta adalah mesin penggerak kedua setelah APBD. Peraturan Daerah tentang TJSLP adalah kunci untuk menyalakan mesin tersebut secara teratur dan bertenaga. Dengan adanya harmonisasi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Perusahaan, maka setiap rupiah yang dikeluarkan oleh sektor swasta akan bertransformasi menjadi kesejahteraan nyata bagi masyarakat. Ini bukan sekadar tentang pemenuhan kewajiban, melainkan tentang membangun gotong royong modern untuk mewujudkan Kalimantan Selatan yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Baca Selengkapnya...
Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi ini menjelaskan siapa kami, bagaimana kami mengumpulkan, berbagi, dan menggunakan data pribadi tentang Anda, dan bagaimana Anda dapat menggunakan hak privasi Anda.

Kontak
Terhubung Dengan Saya
Tersedia 24/7
Tetap Terhubung
Location

JL. IR. PHM. NOOR NO. 5

Phone Number

(0526) 1234567

Email

firmanyusiasik@gmail.com