Menyatukan Langkah Membangun Banua : Urgensi Perda TJSLP untuk Mengorkestrasi Sumber Daya demi Capaian RPJMD Kalsel 2025-2029

06 Maret 2026 07:19:59

Oleh : Firman Yusi, SP Wakil Ketua Pansus Ranperda TJSLP Kalimantan Selatan Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel Kabid Advokasi, Kebijakan Publik, Ketenagakerjaan, Petani, Peternak dan Nelayan DPW PKS Kalimantan Selatan Kalimantan Selatan (Kalsel) sedang memasuki periode pembangunan strategis dengan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, yang memiliki visi utama "Kalsel Bekerja (Berkelanjutan, Berbudaya, Religi, dan Sejahtera) Menuju Gerbang Logistik Kalimantan". Untuk mewujudkan visi ini, pemerintah provinsi menetapkan lima misi utama, antara lain pembangunan manusia yang unggul, infrastruktur yang handal, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, penguatan ketahanan terhadap perubahan iklim, serta tata kelola pelayanan publik yang mudah dan cepat. Realisasi target-target pembangunan ini tidak dapat dicapai hanya melalui peran pemerintah saja, melainkan membutuhkan kontribusi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalsel. Dalam konteks ini, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJLSP) menjadi sangat krusial. Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas untuk mengkoordinasikan semua potensi sumber daya dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan perusahaan, sehingga terwujud harmonisasi kerja sama yang efektif demi kepentingan masyarakat Kalsel secara luas. Tanpa regulasi yang terstruktur dan mekanisme koordinasi yang jelas, kontribusi perusahaan melalui program TJLSP berpotensi tidak terarah, tidak merata, atau bahkan bertentangan dengan prioritas pembangunan daerah. Rancangan Perda yang saat tengah digodok oleh DPRD Kalsel bersama Pemerintah Provinsi ini bukan sekadar formalitas regulasi. Ia adalah jawaban atas kebutuhan mendesak akan sebuah orkestrasi—sebuah mekanisme koordinasi yang mampu menyelaraskan seluruh potensi sumber daya dari dunia usaha, lalu mengarahkannya secara harmonis untuk mendukung prioritas pembangunan di seluruh wilayah Banua. Tanpa Perda ini, potensi besar dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan di Kalsel bakal terus mengalir tanpa arah yang jelas, timpang, dan tidak optimal dalam menopang visi besar RPJMD. Selama ini, pelaksanaan TJSLP di Kalimantan Selatan seringkali bersifat parsial dan sukarela tanpa arah yang terintegrasi dengan pembangunan daerah. Secara yuridis, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memang mewajibkan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial. Namun, tanpa regulasi di tingkat daerah, kewajiban ini sering diterjemahkan secara bebas oleh perusahaan tanpa melihat skala prioritas pembangunan daerah. Perda TJSLP bukan dimaksudkan sebagai pungutan baru atau beban tambahan bagi dunia usaha. Sebaliknya, Perda ini adalah instrumen koordinasi. Ia berfungsi sebagai "kompas" agar dana dan program yang dikeluarkan perusahaan benar-benar menyasar pada titik-titik krusial yang dibutuhkan oleh masyarakat Banua, sejalan dengan visi Gubernur dan target-target di 13 Kabupaten/Kota. RPJMD Kalimantan Selatan 2025–2029 memiliki fokus pada transformasi ekonomi hijau, hilirisasi industri, serta peningkatan indeks pembangunan manusia. Tanpa adanya payung hukum yang kuat, kontribusi perusahaan cenderung berupa bantuan karitatif (seperti pembagian sembako atau acara seremonial) yang sifatnya sesaat. Dengan adanya Perda, Pemerintah Provinsi dapat memetakan potensi sumber daya dari sektor pertambangan, perkebunan sawit, dan jasa keuangan untuk kemudian diarahkan pada program strategis, seperti ; melalui beasiswa vokasi yang sesuai dengan kebutuhan industri lokal, penurunan angka stunting di daerah terpencil yang dekat dengan wilayah operasional perusahaan, pembangunan akses jalan atau jembatan yang menghubungkan sentra produksi rakyat serta rehabilitasi lahan kritis dan perlindungan daerah aliran sungai (DAS) yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat Kalsel. Salah satu poin paling krusial dalam urgensi Perda TJSLP ini adalah harmonisasi antar-tingkatan pemerintahan. Seringkali terjadi tumpang tindih program atau bahkan kekosongan bantuan karena kurangnya koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot). Perusahaan sering merasa bingung ketika harus berhadapan dengan permintaan yang berbeda dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. Perda TJSLP harus menjadi jembatan untuk ; menciptakan basis data terpadu sehingga Pemprov dan Pemkab mengetahui perusahaan mana melakukan apa, di mana, dan kapan, memastikan bahwa program CSR perusahaan di satu kabupaten tidak bertabrakan dengan program strategis provinsi, melainkan saling menguatkan. Perda memandatkan pembentukan forum yang melibatkan perwakilan pemerintah dan perusahaan untuk duduk bersama menentukan prioritas tahunan. Kesepahaman ini penting agar perusahaan tidak merasa dijadikan "sapi perah" oleh banyak pihak, melainkan merasa menjadi mitra pembangunan yang dihargai karena kontribusinya terlihat nyata secara sistematis. Urgensi Perda ini juga terletak pada tuntutan transparansi. Masyarakat seringkali bertanya-tanya ke mana perginya dana CSR dari perusahaan besar yang beroperasi di wilayah mereka. Melalui Perda, pemerintah dapat mewajibkan adanya pelaporan yang transparan melalui platform digital. Transparansi ini akan melahirkan kepercayaan (trust). Ketika masyarakat melihat bahwa kehadiran perusahaan memberikan dampak langsung terhadap masyarakat yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah, maka konflik sosial dapat diminimalisir. Iklim investasi pun menjadi lebih kondusif karena adanya kepastian hukum dan sosial. Tentu saja, menyusun Perda TJSLP yang efektif memiliki tantangan tersendiri. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus memastikan bahwa regulasi ini tetap menjaga daya saing investasi. Jangan sampai Perda ini terkesan kaku atau memaksa secara berlebihan sehingga justru membuat investor enggan masuk. Strategi yang harus dikedepankan adalah insentif dan apresiasi. Perda bisa memuat klausul tentang pemberian penghargaan (awards) atau kemudahan layanan birokrasi bagi perusahaan yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap pelaksanaan TJSLP yang sinkron dengan RPJMD. Menghadapi tahun 2025–2029, Kalimantan Selatan tidak bisa lagi berjalan dengan pola business as usual. Potensi sumber daya dari sektor swasta adalah mesin penggerak kedua setelah APBD. Peraturan Daerah tentang TJSLP adalah kunci untuk menyalakan mesin tersebut secara teratur dan bertenaga. Dengan adanya harmonisasi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Perusahaan, maka setiap rupiah yang dikeluarkan oleh sektor swasta akan bertransformasi menjadi kesejahteraan nyata bagi masyarakat. Ini bukan sekadar tentang pemenuhan kewajiban, melainkan tentang membangun gotong royong modern untuk mewujudkan Kalimantan Selatan yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.