Kopi Kalimantan Selatan di Tengah Gelombang EUDR : Menjebol Benteng Tantangan, Menyemai Masa Depan Berkelanjutan

27 Januari 2026 09:42:02

Oleh : FIRMAN YUSI, SP Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Ketua Bidang Advokasi, Kebijakan Publik, Ketenagakerjaan, Petani, Peternak & Nelayan DPW PKS Kalsel Pada 29 Juni 2023, Uni Eropa (EU) mengukuhkan sebuah regulasi yang diprediksi akan mengubah lanskap perdagangan komoditas global: European Union Deforestation Regulation (EUDR). Regulasi ini mewajibkan semua produk, termasuk kopi, yang diimpor ke pasar EU atau diekspor dari wilayahnya, untuk membuktikan bahwa komoditas tersebut “bebas deforestasi” (diproduksi di lahan yang tidak mengalami deforestasi atau degradasi hutan setelah 31 Desember 2020) dan sesuai dengan hukum negara produsen. Bagi produsen kopi di seluruh dunia, ini adalah alarm sekaligus kompas baru. Kopi Kalsel, dengan karakteristik unik dan potensi yang masih tersembunyi, kini berdiri di persimpangan sejarah. Di satu sisi, EUDR adalah tembok perdagangan yang tampak tinggi dan menakutkan. Di sisi lain, ia adalah peluang emas untuk melakukan transformasi mendasar menuju sistem pertanian yang lebih berkelanjutan, transparan, dan bernilai tinggi. Tulisan ini akan mengelaborasi tantangan multidimensi yang harus dihadapi dan peluang strategis yang dapat diraih oleh para pemangku kepentingan kopi Kalsel dalam menerapkan EUDR. Sebelum menyelami EUDR, penting untuk memahami konteks lokal. Kopi di Kalsel bukanlah komoditas utama seperti di Sumatera atau Jawa, tetapi ia tumbuh sebagai penopang ekonomi penting bagi ribuan keluarga petani, khususnya di kawasan dataran tinggi seperti Kabupaten Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Tengah, dan Pegunungan Meratus. Luas areal perkebunan kopi Kalsel diperkirakan mencapai 24.000 hektar, dengan produksi sekitar 8.000-10.000 ton biji kopi hijau per tahun. Varietas yang dominan adalah Robusta, yang tumbuh subur di iklim setempat, diikuti oleh Arabika dan Liberika (Kopi Liberika Rakyat). Karakter utama kopi Kalsel adalah “kopi rakyat” — sebagian besar (lebih dari 95%) dikelola oleh petani kecil dengan kepemilikan lahan rata-rata 1-2 hektar. Pola tanam seringkali polikultur (tumpang sari dengan tanaman lain seperti lada, cengkeh, atau buah-buahan) dan sebagian masih semi-hutan (agroforestri sederhana). Kekuatan utama kopi Kalsel terletak pada rasa earthy, full body, dan kadar kafein tinggi untuk Robusta, serta potensi cerita di balik budaya bertani masyarakat Banjar dan Dayak. Namun, rantai pasok masih fragmentatif dan panjang, melibatkan banyak tengkulak, sebelum sampai ke pedagang pengumpul besar atau eksportir di luar daerah. Penerapan EUDR bagi petani dan pelaku usaha kopi Kalsel bukanlah jalan landas. Setidaknya ada lima benteng tantangan besar yang harus dijebol. Pertama ; tantangan bukti legalitas lahan dan asal-usul geospasial (Due Diligence). Ini adalah inti dari EUDR. Setiap biji kopi yang masuk UE harus dapat dilacak hingga ke plot lahan petani (geolokasi). Petani harus membuktikan bahwa lahannya tidak berasal dari konversi hutan alam setelah 31 Desember 2020. Di Kalsel, hal ini sangat rumit karena ; Sebagian besar petani hanya memiliki Surat Kepemilikan Tanah (SKT) atau bahkan hanya bukti turun-temurun, bukan sertifikat Hak Milik (SHM). Proses administrasi pertanahan yang berbelit dan mahal menjadi kendala utama. Banyak kebun kopi di Kalsel telah berusia puluhan tahun, bahkan turun-temurun. Membuktikan bahwa lahan tersebut dibuka sebelum 2020 membutuhkan arsip sejarah yang seringkali tidak ada. Jika lahan pernah mengalami perluasan setelah 2020 (meski kecil), seluruh produksi dari petani itu berisiko dilarang. Menyediakan koordinat poligon lahan yang akurat membutuhkan alat (GPS) dan keterampilan yang belum dimiliki mayoritas petani dan kelompok tani. Kedua : tantangan rantai pasok dan traceability (Keterlacakan). Sistem rantai pasok kopi Kalsel yang melibatkan banyak pihak dan pencampuran (mixing) biji dari berbagai petani menjadi musuh utama traceability. EUDR mensyaratkan Chain of Custody yang kuat. Praktik mencampur biji kopi dari ratusan petani di tingkat pedagang pengumpul untuk memenuhi volume, menghilangkan jejak asal-usul setiap biji. Dari petani ke tengkulak, jarang ada dokumen transaksi resmi yang mencatat nama, lokasi, dan volume secara detail. Membangun sistem berbasis teknologi (blockchain, QR code, software) memerlukan investasi signifikan yang belum terjangkau bagi sebagian besar pelaku usaha kecil-menengah di Kalsel. Ketiga : tantangan kapasitas petani dan kelembagaan. Petani sebagai ujung tombak produsen menghadapi tantangan multidimensi. Pemahaman tentang EUDR, standar keberlanjutan, dan pentingnya sertifikasi masih sangat rendah. Isu deforestasi seringkali dipersepsikan sebagai urusan “pemerintah” atau “perusahaan besar”. Banyak Kelompok Tani (Poktan) atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang belum berfungsi optimal sebagai unit bisnis dan verifikasi. Koperasi yang kuat dan profesional masih sedikit. Modal kerja untuk meningkatkan kualitas, membeli alat, atau mendapatkan sertifikasi sangat terbatas. Skema pembiayaan hijau (green financing) belum banyak menyentuh level petani kopi Kalsel. Keempat :Tantangan infrastruktur dan peningkatan kualitas EUDR tidak hanya soal asal-usul, tetapi juga tentang kesesuaian dengan hukum nasional. Ini mencakup aspek perburuhan, lingkungan, dan kualitas. Infrastruktur dasar untuk pasca panen dan pengolahan (processing unit) yang baik masih kurang. Praktik fermentasi, pengeringan, dan penyortiran yang belum standar menyebabkan kualitas biji kopi tidak konsisten, sehingga sulit bersaing di pasar premium yang justru lebih terbuka dengan produk berkelanjutan. Kelima : Tantangan koordinasi multi-pihak. Penerapan EUDR bukan hanya tugas petani atau eksportir. Ini membutuhkan sinergi erat antara Pemerintah Provinsi/Kabupaten, Kementerian (LHK, Pertanian, Perdagangan), asosiasi, LSM, perguruan tinggi, dan sektor swasta. Saat ini, koordinasi untuk menyiapkan sistem due diligence terpadu, basis data geo-spasial kebun kopi, dan skema pendampingan massal masih dalam tahap awal. Risiko terbesarnya adalah inisiatif yang terfragmentasi dan tidak berkelanjutan. Jika tantangan dapat dikelola, EUDR justru membuka pintu peluang strategis untuk memaknai ulang masa depan kopi Kalsel. Peluang diversifikasi pasar dan peningkatan nilai tambah kepatuhan terhadap EUDR adalah paspor menuju pasar premium global. Konsumen Eropa, yang semakin peduli lingkungan, bersedia membayar lebih untuk produk yang etis dan berkelanjutan. Kopi Kalsel yang terbukti “bebas deforestasi” dapat menembus Pasar Niche, menjadi produk spesialti dengan cerita kuat (storytelling) tentang pelestarian hutan dan kearifan lokal agroforestri. Di tengah banjirnya kopi biasa di pasar global, sertifikasi EUDR menjadi diferensiasi yang powerful. Stabilitas pasokan dan kualitas yang terjamin dapat menarik investasi untuk pengolahan lanjutan (roasting, packaging, branding) di Kalsel sendiri. Peluang Perbaiki Tata Kelola Lahan dan Legalitas EUDR memaksa adanya pendataan kebun kopi secara sistematis dan digital. Ini adalah momentum emas bagi pemerintah daerah untuk memetakan dan memverifikasi seluruh areal perkebunan kopi rakyat, mempercepat Program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria, dengan memastikan kebun kopi masuk dalam skema yang jelas dan terlindungi serta memperkuat Basis Data Satu Peta untuk perencanaan pembangunan berkelanjutan. Tekanan EUDR akan mendorong konsolidasi rantai pasok. Petani akan terdorong Bergabung dalam Koperasi/Kelompok yang Kuat untuk memenuhi skala ekonomi dan efisiensi traceability. Model Kemitraan yang Lebih Adil akan tumbuh, dimana eksportir/pembeli besar akan berinvestasi langsung pada petani untuk memastikan kepatuhan. Transparansi dan Kepercayaan akan menjadi modal sosial baru dalam hubungan bisnis. Kebutuhan traceability akan mengakselerasi adopsi teknologi tepat guna di pedesaan Kalsel. Contohnya penggunaan aplikasi android sederhana untuk pencatatan panen dan penjualan, sistem QR Code berbasis cloud yang terjangkau, pelatihan penggunaan GPS dan drone untuk pemetaan partisipatif dan kolaborasi dengan startup dan perguruan tinggi lokal untuk mengembangkan solusi yang kontekstual. Kalsel memiliki modal budaya dan ekologi yang unik, kopi yang tumbuh di bentang alam Pegunungan Meratus, dikelola oleh masyarakat adat, dengan sistem agroforestri. Kepatuhan terhadap EUDR bisa menjadi batu pijakan untuk membangun branding kolektif “Kopi Lestari Kalimantan” atau “Meratus Sustainable Coffee”. Brand ini tidak hanya menjual rasa, tapi juga jasa lingkungan (environmental services) berupa penyerapan karbon, konservasi keanekaragaman hayati, dan pelestarian mata air. Untuk menjebol tantangan dan meraih peluang, diperlukan aksi kolektif yang terukur. Pemerintah Daerah sebagai Katalis harus segera membentuk Gugus Tugas EUDR Kopi Kalsel. menyusun road map, fasilitasi pemetaan partisipatif kebun kopi, integrasikan data dengan One Map, dan berikan insentif fiskal bagi koperasi/petani yang memulai sertifikasi. Kementerian Pertanian, LHK, dan LSM harus merancang program pendampingan yang masif dan mudah dicerna, fokus pada pembuatan dokumen sederhana due diligence di tingkat petani. Pilih satu atau dua kabupaten/kawasan (misalnya di sekitar Meratus) sebagai laboratorium hidup penerapan EUDR lengkap dengan traceability-nya. Libatkan koperasi terbaik, eksportir berkomitmen, dan teknologi sederhana. Sukses di skala kecil akan jadi bukti dan pembelajaran bagi perluasan. Kembangkan skema Green Finance bersama Bank Kalsel, dimana pinjaman diberikan dengan syarat penerapan praktik baik lingkungan. Manfaatkan juga potensi pembayaran jasa ekosistem (PES) atau karbon kredit dari kebun kopi agroforestri. European Union Deforestation Regulation (EUDR) untuk kopi Kalimantan Selatan ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi, ia adalah gelombang disrupsi yang mengancam eksistensi petani kecil yang tak siap. Di sisi lain, ia adalah cermin dan pemicu untuk melakukan introspeksi dan transformasi mendasar atas cara kita mengelola lahan, rantai pasok, dan bisnis kopi. Tantangannya nyata dan berat, tetapi bukan tak tertembus. Justru, dalam upaya memenuhi standar tinggi EUDR tersembunyi jalan untuk memperkuat kedaulatan petani, melindungi sisa hutan Kalimantan, dan menaikkan martabat kopi Kalsel di kancah global. Kuncinya terletak pada kolaborasi, inovasi, dan komitmen jangka panjang. Dengan kerja keras semua pihak, tantangan EUDR tidak akan menjadi akhir dari cerita, melainkan awal dari babak baru kopi Kalimantan Selatan: yang lebih lestari, lebih adil, dan lebih bermakna. Kopi Kalsel bukan lagi sekadar komoditas, tetapi duta pelestarian yang dinikmati dunia.